1. Masa Prapaskah 2019 akan kita mulai pada Hari Rabu Abu, 6 Maret 2019. Selama masa prapaskah itu, sebagai orang beriman Katolik, demi hukum ilahi, kita akan melakukan pertobatan bersama dengan secara khusus meluangkan waktu untuk berdoa, menjalankan ibadat dan karya amal kasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang (bdk. KHK 1249).

  2. Berpuasa adalah makan hanya sekali saja dalam sehari, dengan tidak dilarang untuk makan sedikit pada pagi dan sore hari, sehingga tercapailah makna puasa baik dalam arti kuantitas maupun kualitas (bdk. Paus Paulus VI, Konstitusi Apostolik Paenitemini, tentang Pantang dan Puasa). Puasa wajib dilaksanakan pada hari Rabu Abu dan hari Jumat Agung. Umat beriman yang wajib berpuasa adalah yang berumur antara delapan belas tahun sampai dengan awal tahun ke enam

  3. Berpantang adalah tidak makan daging atau makanan lain yang disukai. Sebagai bentuk pertobatan, juga bisa dilakukan pantang rokok, pantang/mengurangi penggunaan plastik atau styrofoam, atau bentuk pantang yang lain. Pantang wajib dilaksanakan pada setiap hari Jumat selama masa prapaskah serta hari Rabu Abu dan hari Jumat Agung. Yang wajib berpantang ialah semua orang beriman Katolik yang telah berumur genap empat belas tahun (bdk. Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa Pasal 138 no 2b).

  4. Penetapan Hari Rabu Abu, Jumat Agung dan hari-hari Jumat lainnya selama masa Prapaska sebagai hari-hari pantang dan puasa adalah aturan minimal dari Hukum Gereja. Adalah sangat terpuji jika umat beriman Katolik ingin melaksanakan pantang dan puasa lebih dari sekedar memenuhi tuntutan hukum yang minimal itu.

  5. Karya amal kasih yang secara khusus akan kita lakukan selama masa Prapaska merupakan wujud pertobatan bersama demi terciptanya semangat solidaritas bagi sesama. Karya amal kasih itu, salah satunya diwujudkan melalui pengumpulan dana Aksi Puasa Pembangunan (APP).

  6. Tidak ada larangan melangsungkan perkawinan selama masa Prapaska tetapi hendaknya memperhatikan kewajiban pantang dan puasa itu sendiri (bdk. Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa Pasal 138 no. 4).

 

  Purwokerto, 2 Maret 2019

Mgr. Christophorus Tri Harsono

  Uskup Dioses Purwokerto